Hibah Murbei 2022 Berujung Korupsi, Kejari Wajo Tetapkan MKS Tersangka, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar jumpa pers pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Jumpa pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Harianto Pane menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan MKS sebagai tersangka. MKS diketahui berperan sebagai penyedia dalam kegiatan bantuan hibah pengembangan persuteraan tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga menetapkan MKS sebagai tersangka,” ujar Harianto Pane.

Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 38/E.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Tersangka MKS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Wajo selanjutnya melakukan penahanan terhadap MKS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, serta alasan objektif berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.

Baca juga :  Rangga Lanjutkan Reses Di Desa Pa’rasangang Beru Takalar Sebagai Titik Keempat

Dalam perkara ini, perbuatan tersangka MKS diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo.

Kejaksaan Negeri Wajo akan terus mendalami perkara tersebut dan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Apresiasi Peran Komunitas Sepeda Toa dalam Penguatan Sosial dan Lingkungan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Komunitas Sepeda Toa Makassar yang dinilai konsisten...

Hengky Rachmat Jaya Soetioso Nahkodai Sepeda Toa Makassar, Sinergikan Olahraga, Sejarah, dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Hengky Rachmat Jaya Soetioso resmi dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Komunitas Sepeda Toa Makassar untuk masa...

Mahasiswa Prodi Manajemen UC Makassar Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Pendampingan Hello!Juice

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar yang tergabung dalam program Social Innovation Community (SIC) melaksanakan...

LAN RI dan Pemkab Mamuju Sinergikan Seleksi JPT Pratama Berbasis Merit

PEDOMANRAAKYAT, MAKASSAR - Upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbaiki kualitas pelayanan publik dimulai dari hulunya, yaitu kepemimpinan birokrasi. Komitmen...