Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.
Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.
“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.
Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (*Rz)

