Sita Eksekusi Kantor CV Aditya Inti Pratama, Pengadilan Agama Makassar Tegakkan Putusan Inkrah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.

Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.

Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.

Baca juga :  Sukses Muswil DPW PEKAT IB DKI Jakarta, Milano : Kita Harus Bisa Tunjukkan Eksistensi

“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Apresiasi Peran Komunitas Sepeda Toa dalam Penguatan Sosial dan Lingkungan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Komunitas Sepeda Toa Makassar yang dinilai konsisten...

Hengky Rachmat Jaya Soetioso Nahkodai Sepeda Toa Makassar, Sinergikan Olahraga, Sejarah, dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Hengky Rachmat Jaya Soetioso resmi dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Komunitas Sepeda Toa Makassar untuk masa...

Mahasiswa Prodi Manajemen UC Makassar Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Pendampingan Hello!Juice

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar yang tergabung dalam program Social Innovation Community (SIC) melaksanakan...

LAN RI dan Pemkab Mamuju Sinergikan Seleksi JPT Pratama Berbasis Merit

PEDOMANRAAKYAT, MAKASSAR - Upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbaiki kualitas pelayanan publik dimulai dari hulunya, yaitu kepemimpinan birokrasi. Komitmen...