Ia juga menegaskan, khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diserahkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing. Hal itu dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Diterbitkannya edaran kedinasan secara fleksibel tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 18 Desember 2025.
Sementara itu, meskipun kebijakan kerja fleksibel diterapkan, pelayanan persuratan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel, khususnya pada Bagian Umum dan Kepegawaian, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Surat-surat yang masuk selama masa kedinasan fleksibel tetap dilayani oleh staf yang ditugaskan. (Hdr)

