PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni akhir tahun, melainkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 di ruang rapat paripurna Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).
Komisi Informasi Sulsel pada kesempatan itu juga menyerahkan puluhan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik yang dinilai patuh dan progresif dalam menjalankan prinsip transparansi.
Anugerah diberikan kepada empat kategori, yakni badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel, serta pemerintah desa.
“Acara hari ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kami lakukan sejak Januari 2025. Hasil inilah yang menjadi dasar dalam pemberian anugerah keterbukaan informasi publik,” ujar Fauziah dalam laporannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi secara cepat, akuntabel, dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Ketika informasi sulit diakses, maka akan memudahkan munculnya gelombang protes akibat tidak adanya transparansi. Ke depan, keterbukaan informasi publik harus menjadi kebutuhan dan bagian dari kultur demokrasi yang transparan di Sulawesi Selatan,” katanya.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah OPD Pemprov Sulsel ditetapkan sebagai badan publik kategori informatif dan menuju informatif. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Labuang Baji, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Bappelitbangda Sulsel, bersama OPD lainnya.
“Tahun ini kami mendapatkan anugerah sebagai OPD informatif,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
Selain OPD, Komisi Informasi Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 12 pemerintah kabupaten/kota, yakni Bulukumba, Wajo, Luwu, Maros, Luwu Utara, Gowa, Sinjai, Pinrang, Kepulauan Selayar, Pangkep, Kota Makassar, dan Luwu Timur.
Sementara itu, enam pemerintah desa turut menerima anugerah keterbukaan informasi publik, masing-masing Desa Samangki dan Desa Sambueja (Maros), Desa Bontosunggu (Selayar), Desa Seppong dan Desa Kalibamamase (Luwu), serta Desa Panincong (Soppeng), bersama sejumlah badan publik vertikal lainnya. (Hdr)

