PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk pelaksanaan maupun lelang agunan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hal tersebut disampaikan BRI menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di kantor BRI Sengkang pada Senin, 22 Desember 2025, yang menyoroti proses lelang agunan atas salah satu debitur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Asryani Abdullah, mengatakan bahwa BRI menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI memastikan seluruh tahapan pengelolaan kredit dan lelang agunan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asryani Abdullah menjelaskan bahwa BRI senantiasa membuka ruang komunikasi dengan debitur maupun pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila terdapat keberatan atau hal-hal yang masih perlu diklarifikasi, BRI mempersilakan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur komunikasi dan prosedur hukum yang tersedia,” tambahnya.
BRI juga memastikan bahwa selama berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi tersebut, operasional dan layanan perbankan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya, BRI terus berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat luas. (Deden)

