PEDOMANRAKYAT, WAJO - Koordinator Lapangan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR-RI, Jumardi, SH., MH, menanggapi pernyataan pihak BRI Cabang Sengkang yang menyebut proses pelaksanaan lelang agunan debitur telah sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut Ardhy, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Ardhy yang juga bertindak sebagai kuasa hukum salah satu debitur BRI Cabang Sengkang menegaskan, secara administratif pelaksanaan lelang mungkin terlihat sesuai SOP, namun dari sisi substansi dan praktik di lapangan justru bertolak belakang. Ia menilai proses lelang agunan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perbankan.
“Kalau hanya dilihat di atas kertas, mungkin terlihat rapi dan sesuai prosedur. Tetapi ketika kita bicara kejadian dan fakta di lapangan, banyak hal yang tidak sesuai. Prinsip kehati-hatian perbankan itu tidak cukup hanya administratif, tapi juga harus adil dan transparan,” ujar Ardhy, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, LMR-RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang agunan yang dinilai merugikan debitur. Mulai dari minimnya pemberitahuan yang efektif, hingga dugaan tidak maksimalnya upaya bank dalam mencari solusi penyelamatan kredit sebelum dilakukan lelang.
“Lelang itu seharusnya menjadi langkah terakhir. Namun dalam kasus ini, kami melihat tidak ada upaya maksimal untuk penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi debitur,” tegasnya.
LMR-RI, lanjut Ardhy, meminta pihak BRI Cabang Sengkang tidak hanya berlindung di balik klaim SOP, tetapi juga membuka ruang evaluasi secara objektif terhadap proses lelang yang telah dilakukan. Ia menekankan bahwa lembaga perbankan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap tindakan eksekusi agunan dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Sebagai lembaga pemantau, LMR-RI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan tersebut ke ranah pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada itikad baik dari pihak bank.
“Kami tidak anti terhadap lelang, tetapi kami menuntut proses yang benar, hati-hati, dan berpihak pada keadilan. Jangan sampai SOP dijadikan tameng untuk menutupi fakta di lapangan,” pungkas Ardhy.
Deden

