Dikatakan Bupati, kehadiran PPPK PW di berbagai sektor strategis akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, terutama di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan upaya strategis untuk memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga non-ASN, sekaligus mencegah mereka terhapus dari sistem karena regulasi baru. Karena itu, katanya, status PPPK PW ini adalah bentuk perlindungan dan solusi terbaik yang dapat diberikan pemerintah daerah saat ini.
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, semoga hari ini bisa memberikan energi baru dalam menjalankan tugas mulia di lingkungan Pemkab Pinrang. Mari kita bekerjasama dan berkolaborasi untuk memperkuat kinerja Pemkab Pinrang,” kata Bupati Irwan.
Ia menekankan, seluruh PPPK PW dapat beradaptasi dengan cepat, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin serta meningkatkan kinerja secara profesional dengan mengedepankan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pinrang. (busrah)

