Bekerja sama dengan tim Resmob Polres Masamba, serta keluarga korban, petugas berhasil mengamankaan barang bukti dan membawanya ke Polsek Keera.
Sepeda motor hasil curian diketahui dititipkan di salah satu penginapan di Masamba.
Kapolsek Keera AKP Asrudi, S.Sos., M.H., yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Jenri dan Kanit Intel AIPDA Abd Rahim, S.H., menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Satu pelaku telah kami amankan, sementara satu lainnya masih DPO. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” ujar Kapolsek Keera.
AKP Asrudi, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (Deden)

