PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jajaran Polsek Keera berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Labawang, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Satu pelaku lainnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya pelaku dipercaya oleh atasannya untuk membawa sebuah mobil. Namun mobil tersebut justru dibawa ke arah Siwa dan diparkir di Desa Labawang, tepatnya di depan rumah warga.
Saat berada di lokasi, kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di bawah rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. Melihat kesempatan tersebut, salah satu pelaku naik ke dalam rumah korban dan mengambil uang yang tersimpan di dalam dompet. Setelah itu, kedua pelaku berboncengan membawa kabur sepeda motor korban menuju Masamba.
Korban diketahui berinisial SF (80), warga Desa Labawang, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial IKM, warga Tanete, Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Adapun satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi, tidak cukup 1x24 jam pelaku diamankan oleh tim reaksi cepat unit Reskrim Polsek keera.
Bekerja sama dengan tim Resmob Polres Masamba, serta keluarga korban, petugas berhasil mengamankaan barang bukti dan membawanya ke Polsek Keera.
Sepeda motor hasil curian diketahui dititipkan di salah satu penginapan di Masamba.
Kapolsek Keera AKP Asrudi, S.Sos., M.H., yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Jenri dan Kanit Intel AIPDA Abd Rahim, S.H., menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Satu pelaku telah kami amankan, sementara satu lainnya masih DPO. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” ujar Kapolsek Keera.
AKP Asrudi, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (Deden)

