Sebelumnya, kata dia, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BB pada Rabu (17/12/2025) lalu. Pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh jam guna mendalami kebijakan dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai kurang lebih Rp60 miliar.
Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif. Kendati demikian, hingga saat ini keenam pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, sembari penyidik terus menelusuri alur perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, bebernya, tim Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor pihak rekanan. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, administrasi proyek, dan bukti transaksi keuangan.
“Selain itu, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur birokrasi, pihak swasta, maupun kelompok tani penerima manfaat,” tukas Kajati Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

