PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal, red) terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kajati Sulsel, permohonan pencekalan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pencegahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan optimal dan tidak ada pihak-pihak yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan bepergian ke luar negeri,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen permohonan pencegahan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, lanjutnya, enam pihak yang diajukan untuk dicekal masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, hingga mantan pejabat strategis di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Didik merinci, salah satu di antaranya adalah BB (54), PNS yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel. Selain itu, terdapat HS (51), RR (35), UN (49), yang seluruhnya berstatus PNS, RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN, serta RE (40) dari kalangan karyawan swasta.
Sebelumnya, kata dia, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BB pada Rabu (17/12/2025) lalu. Pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh jam guna mendalami kebijakan dan proses pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai kurang lebih Rp60 miliar.
Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif. Kendati demikian, hingga saat ini keenam pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, sembari penyidik terus menelusuri alur perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, bebernya, tim Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor pihak rekanan. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, administrasi proyek, dan bukti transaksi keuangan.
"Selain itu, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur birokrasi, pihak swasta, maupun kelompok tani penerima manfaat," tukas Kajati Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

