Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan sosialisasi yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Kalau ini dilakukan, harus ada penjelasan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai maksud transparansi justru disalahpahami dan melukai perasaan warga,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, di sejumlah daerah lain kebijakan serupa pernah diterapkan dengan hasil yang beragam.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa daerah yang berhasil mempercepat pembaruan data penerima bansos, namun ada pula yang menghadapi penolakan karena kurangnya komunikasi dengan masyarakat.
Dari pengalaman tersebut, ia menilai pemerintah daerah perlu mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Dalam praktiknya, ia menambahkan, terdapat fenomena menarik ketika sebagian warga memilih mengundurkan diri dari kepesertaan bansos setelah rumahnya diberi penanda.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan adanya kesadaran bahwa bantuan negara seharusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Ini justru menjadi proses seleksi sosial yang berjalan secara alami. Warga yang merasa sudah mampu dengan kesadaran sendiri memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” katanya.
Repro Lutra berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan diskusi terbuka antara pemerintah daerah, pendamping sosial, aparat desa, masyarakat serta Ormas dan LSM.
Ia menilai, transparansi bukan semata-mata soal penandaan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, jika pengelolaan bansos dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, maka program bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa, tujuan akhir dari usulan ini adalah memastikan hak warga miskin terlindungi tanpa mengabaikan aspek martabat dan kemanusiaan. (Yustus)

