Demi Transparansi Publik, Ormas Repro DPD Lutra Usulkan Rumah Penerima PKH-BPNT Dipasangi Sticker

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Prabowo (Repro) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar rumah warga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipasangi stiker sebagai penanda penerima manfaat.

Usulan tersebut diarahkan untuk mendorong transparansi publik sekaligus memperkuat pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua Bidang Media dan Humas Repro DPD Luwu Utara, Y Bunga menjelaskan bahwa, gagasan pemasangan stiker muncul dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penerima bansos.

Menurutnya, masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara keluarga prasejahtera justru belum terakomodasi.

Ia mengatakan, stiker bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap warga penerima bantuan.

Penanda tersebut, lanjutnya, lebih sebagai alat bantu administratif dan kontrol sosial agar data penerima bansos dapat diverifikasi secara terbuka.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak. Dengan adanya penanda di rumah penerima, proses pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah,” ujar Y. Bunga dalam keterangannya, Minggu (04/01/2026).

Y Bunga menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial.

Ia menambahkan, masyarakat sekitar juga dapat ikut berperan aktif melaporkan apabila terdapat penerima yang dinilai sudah tidak layak atau kondisi ekonominya telah membaik.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akurasi data, kata dia, sangat menentukan keberhasilan program perlindungan sosial agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan pemasangan stiker berpotensi menuai pro dan kontra.

Baca juga :  Tiga Pilar Kel.Tamarunang Gowa Hadiri Pembukaan Sepak Bola Mini Cup

Sebagian pihak mungkin menilai kebijakan ini sebagai bentuk stigma sosial yang dapat menimbulkan rasa malu bagi penerima bantuan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan sosialisasi yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau ini dilakukan, harus ada penjelasan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai maksud transparansi justru disalahpahami dan melukai perasaan warga,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, di sejumlah daerah lain kebijakan serupa pernah diterapkan dengan hasil yang beragam.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa daerah yang berhasil mempercepat pembaruan data penerima bansos, namun ada pula yang menghadapi penolakan karena kurangnya komunikasi dengan masyarakat.

Dari pengalaman tersebut, ia menilai pemerintah daerah perlu mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Dalam praktiknya, ia menambahkan, terdapat fenomena menarik ketika sebagian warga memilih mengundurkan diri dari kepesertaan bansos setelah rumahnya diberi penanda.

Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan adanya kesadaran bahwa bantuan negara seharusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Ini justru menjadi proses seleksi sosial yang berjalan secara alami. Warga yang merasa sudah mampu dengan kesadaran sendiri memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” katanya.

Repro Lutra berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan diskusi terbuka antara pemerintah daerah, pendamping sosial, aparat desa, masyarakat serta Ormas dan LSM.

Ia menilai, transparansi bukan semata-mata soal penandaan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, jika pengelolaan bansos dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, maka program bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa, tujuan akhir dari usulan ini adalah memastikan hak warga miskin terlindungi tanpa mengabaikan aspek martabat dan kemanusiaan. (Yustus)

Baca juga :  Penonton Membludak! Film “Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat” Tuai Pujian Tokoh Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menilik Prestasi 2025, Pusjar SKMP LAN Siapkan Strategi 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Awal tahun bukan sekadar pergantian kalender bagi Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar...

Dua Wilayah Pesisir di Pinrang Mengalami Abrasi, Bupati Pinrang Lakukan Peninjauan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tingginya intensitas hujan yang terjadi awal Januari 2026 ini menyebabkan beberapa wilayah pesisir dan wilayah...

Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sidrap, BNNP Sulsel Kejar Pelaku Jaringan Internasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali...

DPD LIRA Soppeng Siap Mengikuti Rakernas II DPP LIRA Di Bogor 

PEDOMAN RAKYAT ,SOPPENG - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Soppeng siap mengikuti Rapat Kerja...