Setibanya di Jalan Gunung Merapi, terdakwa meletakkan amplop tersebut di sudut jalan. Tak lama berselang, pembeli yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp4.400.000. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas. Dari amplop putih itu ditemukan empat sachet berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari MAF alias Daeng AF, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dikendalikan oleh FA alias A. Keduanya hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus DPO.
Pada dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan FA alias A sebagai target awal. FA kemudian mengatur pertemuan dan menunjuk terdakwa sebagai pihak yang menyerahkan barang.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti dengan berat bersih 2,9197 gram positif mengandung metamfetamina.
Pengembangan Perkara Dinilai Wajib
GEMPAK–HAM menilai, penyebutan peran dua DPO secara eksplisit dalam dakwaan dan fakta persidangan merupakan dasar hukum yang kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan pengembangan perkara. Penghentian proses pada satu terdakwa dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkotika yang terorganisir.
Emil Salim menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyentuh hingga hulu jaringan peredaran narkotika, guna menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang terus berulang. (Hdr)

