Dua DPO Disebut di Persidangan, GEMPAK–HAM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Sabu Yu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi–Hak Asasi Manusia (GEMPAK–HAM) Emil Salim mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A, menyusul terungkapnya peran dua orang lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Emil Salim menegaskan, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi titik awal untuk menuntaskan jaringan peredaran sabu secara menyeluruh. Dalam berkas perkara dan fakta hukum persidangan, secara tegas disebutkan keterlibatan MAF alias Daeng AF dan FA alias A sebagai pihak yang berperan dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Fakta hukum yang telah diuji di persidangan merupakan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali transaksi.

Dakwaan Yu Ungkap Peran AF dan FA Alias A

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias AN melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan pertama, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gunung Merapi, depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan FA alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah MAF alias Daeng AF (DPO). Dalam pertemuan itu, FA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyerahkan paket yang disebut seberat empat gram kepada pembeli. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui setelah diyakinkan, barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Baca juga :  Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Terdakwa kemudian bersama FA masuk ke rumah MAF alias Daeng AF. Di lokasi tersebut, AF menyerahkan satu amplop putih berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Amplop itu lalu dibawa terdakwa bersama FA menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi, terdakwa meletakkan amplop tersebut di sudut jalan. Tak lama berselang, pembeli yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp4.400.000. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas. Dari amplop putih itu ditemukan empat sachet berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari MAF alias Daeng AF, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dikendalikan oleh FA alias A. Keduanya hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus DPO.

Pada dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan FA alias A sebagai target awal. FA kemudian mengatur pertemuan dan menunjuk terdakwa sebagai pihak yang menyerahkan barang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti dengan berat bersih 2,9197 gram positif mengandung metamfetamina.

Pengembangan Perkara Dinilai Wajib

GEMPAK–HAM menilai, penyebutan peran dua DPO secara eksplisit dalam dakwaan dan fakta persidangan merupakan dasar hukum yang kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan pengembangan perkara. Penghentian proses pada satu terdakwa dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkotika yang terorganisir.

Emil Salim menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyentuh hingga hulu jaringan peredaran narkotika, guna menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang terus berulang. (Hdr)

Baca juga :  Sambangi Yonif Raider 700/WYC, Pangdam Hasanuddin : Profesional Tidak Tergantung Pangkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...