PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, BNNP Sulsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Minggu, 4 Januari 2025.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim pemberantasan BNNP Sulsel. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H, dalam keterangannya kepada media, Senin (5/1/2026).
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, dan hari ini kami bisa merilis sebagian hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap,” ujar Kombes Pol Ardiansyah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial RD (24) di wilayah Kabupaten Sidrap. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening, dililit lakban cokelat berukuran besar, berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Penangkapan terhadap RD ini sekaligus menggagalkan upaya peredaran narkotika yang rencananya akan diedarkan ke wilayah lain,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RD mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir. Ia mengungkapkan bahwa pengendali yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut adalah seorang pria berinisial MT. RD mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan paket sabu seberat satu kilogram dari Kabupaten Sidrap menuju Kota Makassar.

