PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung pengungkapan kasus jaksa gadungan yang berujung pada penangkapan seorang oknum berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat (9/1/2026).
Lanjutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa pada Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara. Dari hasil pengembangan, terungkap aksi para terduga pelaku telah berlangsung sejak Mei 2025.
Dalam aksinya, kata Didik, AM yang dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar, usai konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. R meyakinkan korban AM merupakan jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus).
Atas klaim tersebut, kata dia, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai. Tidak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekeningnya ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya menghambat proses penyidikan. AM bahkan diketahui berupaya menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi pesan singkat dalam perkara yang tengah ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.

