Selain pengurusan perkara pidsus, beber Didik, AM juga menawarkan jasa meluluskan IB, anak dari IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta. Pelaku juga meminta tambahan dana masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan biaya perjalanan ke Jakarta, serta Rp10 juta dengan dalih kedukaan.
Tutur Kajati lagi, atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat ini telah mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kajati Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, baik internal maupun eksternal, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

