PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya upaya penyelundupan bawang bombay ilegal seberat 133,5 ton di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran yang masuk pada hari libur dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Mentan Amran.
Laporan tersebut diterima Mentan Amran dengan keterangan mendesak, karena barang disebut sudah dalam proses pengiriman menuju Semarang. Mentan Amran kemudian memutuskan untuk langsung menindaklanjutinya guna mencegah potensi kerugian besar sektor pertanian.
“Waktu itu hari libur, kami langsung terima telepon. Dibilang mendesak, barang sudah mau berangkat ke Semarang. Saya pikir awalnya jangan-jangan main-main. Tapi saya putuskan tetap ditindaklanjuti. Kalau salah, alhamdulillah. Tapi kalau benar, seperti sekarang, dampaknya besar,” ujar Mentan Amran saat melakukan sidak penyelundupan bawang bombay ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran segera melakukan koordinasi sejak dini hari dengan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan jalur masuk. Ia kemudian menghubungi Dandim dan Kapolres setempat guna memastikan upaya pemasukan bawang bombay ilegal tersebut tidak lolos dari pengawasan aparat.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini membutuhkan kolaborasi lintas instansi. “Kami tidak bisa kerja sendiri. Begitu ada laporan, langsung saya telepon semua. Kolaborasi itu kunci,” tegasnya.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar enam jam setelah koordinasi dilakukan, aparat gabungan mengonfirmasi bahwa bawang bombay ilegal berhasil diamankan. Mentan Amran menyebut mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.
“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.
Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.
Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas. Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional serta merusak psikologi dan semangat produksi petani. Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan.
“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” tegas Mentan Amran. (*)

