PEDOMANRAKYAT, SiNJAI — Usai diresmikan oleh Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, penggunaan portal parkir elektronik di kawasan Pasar Sentral Sinjai mulai dilakukan uji coba sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat, Senin (12/1/2026).
Uji coba ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem parkir elektronik kepada pengguna pasar sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Akbar, menjelaskan bahwa pembangunan pintu gerbang dan portal parkir elektronik ini memiliki sejumlah tujuan strategis, terutama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pertama, optimalisasi pengelolaan lokasi parkir yang dapat mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Kedua, penataan parkir kendaraan di kawasan Pasar Sentral Sinjai untuk meningkatkan keamanan, kelancaran, dan keselamatan pengguna lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sistem ini juga bertujuan untuk pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas, sehingga mampu mengurai kepadatan kendaraan pada ruas jalan di sekitar kawasan Pasar Sentral Sinjai yang selama ini kerap mengalami kemacetan.
Akbar menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya langsung melakukan uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan portal parkir elektronik agar sistem dapat berjalan optimal.

