“Tarif parkir yang diberlakukan sama dengan yang selama ini yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, dan kendaraan roda empat Rp5 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini terdapat peningkatan target Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor retribusi parkir. Jika pada tahun 2025 PAD retribusi parkir berada di angka Rp1,18 miliar, maka pada tahun 2026 ditargetkan meningkat menjadi Rp1,2 miliar.
“Kami optimis target ini dapat dicapai, bahkan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan untuk menambah PAD daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sinjai, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah atas dukungan dan dorongan yang terus diberikan kepada jajaran Dinas Perhubungan.
“Terima kasih atas arahan, semangat, dan dukungan pimpinan daerah sehingga kami terus termotivasi untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.
Dengan diterapkannya portal parkir elektronik di kawasan Pasar Sentral Sinjai, Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai juga berencana menjadikan lokasi ini sebagai langkah awal atau pilot project penerapan program parkir berlangganan di wilayah Kabupaten Sinjai ke depannya. (Iz)

