Harga pupuk urea bersubsidi kemasan 50 kilogram yang sebelumnya berada di kisaran Rp 112.500 kini turun menjadi sekitar Rp 90.000. Penurunan harga tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.
“Baru pertama kali terjadi selama pemerintahan Republik Indonesia pupuk turun. Turunnya enggak sedikit, 20 persen. Jadi misalnya itu urea 50 kilogram Rp 112.500 sekarang Rp 90.000. Turun 20 persen seluruh pupuk subsidi,” jelas Menko Zulhas.
Lebih lanjut, Menko Pangan Zulhas menilai bahwa reformasi kebijakan pupuk yang diinisiasi Kementerian Pertanian juga memungkinkan pembangunan hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun. Perubahan skema dari sistem cost plus menjadi market to market dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mendorong daya saing. (*)

