Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo selaku Termohon, melalui Kasi Intel Andi Saifullah, SH., MH,
dalam jawabannya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap pemohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka terhadap MKS telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan diperkuat oleh keterangan 55 orang saksi, dua orang ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
Dengan demikian, dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum dinilai tidak beralasan dan bertentangan dengan fakta hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga menegaskan bahwa penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Atas dasar itu, Kejaksaan memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan yang dilakukan adalah sah menurut hukum.
Hakim Tunggal Periksa Perkara praperadilan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Sengkang. Sidang praperadilan menjadi forum pembuktian bagi kedua belah pihak untuk saling menguji dalil dan alat bukti yang diajukan. (Deden)

