PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengadilan Negeri Sengkang tengah memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh MKS terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, yang meminta hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penyidikan, keabsahan penahanan, serta rehabilitasi hak pemohon, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
MKS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“Itu adalah hak, tapi kita kembalikan ke hakim. Nanti hakim yang menilai, kita adu pembuktian. Dalil mereka apakah bisa dibuktikan atau tidak, begitu pun dengan kami,” ujar tim kuasa hukum pemohon.
Menurut kuasa hukum, seluruh dalil yang diajukan pemohon akan diuji secara terbuka di persidangan praperadilan. Mereka menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan dikabulkan karena menyangkut kebenaran, kemanusiaan, dan keadilan, serta menjadi bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo selaku Termohon, melalui Kasi Intel Andi Saifullah, SH., MH,
dalam jawabannya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap pemohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka terhadap MKS telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan diperkuat oleh keterangan 55 orang saksi, dua orang ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
Dengan demikian, dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum dinilai tidak beralasan dan bertentangan dengan fakta hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga menegaskan bahwa penahanan terhadap pemohon telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Atas dasar itu, Kejaksaan memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan yang dilakukan adalah sah menurut hukum.
Hakim Tunggal Periksa Perkara praperadilan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Sengkang. Sidang praperadilan menjadi forum pembuktian bagi kedua belah pihak untuk saling menguji dalil dan alat bukti yang diajukan. (Deden)

