Sering Bobol Sejumlah Kios Jualan, NBR Diringkus Polisi di Toraja Utara

Zainal 284 Pembaca
2 Menit baca

“Dalam sejumlah laporan yang diterima, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok serta mencongkel pintu maupun jendela toko, serta rumah yang keadaan kosong milik para Korbannya,” terang Kasat Reskrim.

Saat dilakukan introgasi, terduga pelaku NBR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi pencurian total sebanyak 17 kali. Pengembangan akan dilakukan guna mengetahui apakah korban bergerak sendiri atau berkelompok, dan untuk memastikan TKP lainnya yang telah disebutkan oleh terduga pelaku.

Ditambahkannya, selain mengamankan NBR, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone jenis Android warna hitam, 1 buah Obeng, 1 buah Palu yang sudah rusak, 1 buah parang, 1 unit Sepeda Motor jenis matic warna merah, 1 buah Jaket warna biru, dan 1 buah sarung.

“Untuk menghadapi proses hukum, pelaku saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (pria).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version