5 Pelaku Peredar Uang Palsu Diciduk, 1 Buronan Polres Tana Toraja

Zainal 257 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA. – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 dari 6 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Pelaku yang diamankan 2 warga Sumatra Barat, 1 warga Gowa dan 2 warga Toraja Utara dengan inisial nama masing SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).

Pengungkapan ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23) warga Makale pemilik toko conter attack, dimana salah satu terduga tersangka MF melakukan transaksi Brilink di toko miliknya sebesar Rp.1.000.000,-. Curiga uang yang diberikan MF adalah uang palsu kemudian terduga pelaku melarikan diri dan dikejar oleh warga dan berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja Minggu 20 Oktober 2024. Dari hasil interogasi dan pengembangan

Resmob Polres Tana Toraja dengan cepat bereaksi dan berhasil mengamankan lagi 4 tersangka lainnya dan 1 masih dalam status buron.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat di temui media Jumat, (01/11/2024) membenarkan atas adanya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu oleh Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version