8.537 JKN Nonaktif Tetap Dilayani, Ini Penjelasan Kadinsos Sinjai

Zainal 256 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa ribuan warga yang kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatannya dinonaktifkan tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.

Kebijakan ini menjadi penegasan penting di tengah kekhawatiran masyarakat terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 8.537 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial RI tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya.

Menurut Idnan, jaminan layanan itu merujuk pada kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan yang secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disosialisasikan ke seluruh daerah.

“Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, selama tiga bulan sejak status nonaktif diberlakukan,” jelas Idnan.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku penuh di wilayah Kabupaten Sinjai. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik, diwajibkan tetap memberikan layanan kepada peserta JKN nonaktif sementara.

“Jadi semua pelayanan kesehatan di Sinjai tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN nonaktif selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Idnan, berharap kebijakan ini mampu meredam keresahan publik. Masyarakat diminta tidak panik ataupun takut kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekisruhan di tengah masyarakat. Warga tidak perlu ragu untuk berobat karena pelayanan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dinas Sosial Kabupaten Sinjai juga telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Sinjai agar mematuhi ketentuan tersebut. Penolakan pasien dengan alasan kepesertaan nonaktif sementara dinyatakan tidak dibenarkan.

Lebih jauh, Idnan menjelaskan bahwa penonaktifan ribuan peserta PBI-JK bukanlah tanpa alasan. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 sampai 5 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin hingga rentan miskin, sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas.

“Peserta yang dinonaktifkan ini adalah mereka yang tidak lagi masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Karena itu, secara otomatis status bantuan iurannya dinonaktifkan,” terang Idnan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perubahan status tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam masa transisi. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif kepesertaan. (iz)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version