PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Tana Toraja di Rantepao melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama-sama/kolektif di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 14 April 2022.
Kajari Cabang Tana Toraja di Rantepao Deri Fuad Rachman, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara itu meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pembunuhan dengan senjata api, penipuan dan lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar, dan memotong-motong dengan menggunakan peralatan Gurinda listrik.