PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Vicky Ronald Worotitjan yang maju sebagai calon Hukum Tua Desa Kiawa Dua Barat Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, dengan nomor urut 2 merupakan seorang Aktifis Anti Korupsi.
Vicky maju sebagai calon Hukum Tua karena mempunyai keinginan dan tekad untuk menjadikan Desa Kiawa Dua Barat sebagi Desa Anti Korupsi yang transparan, bebas markup dan dana fiktif.
Selain itu, kata Vicky, ia ingin pula mewujudkan Desa Kiawa Dua bebas dari kemiskinan, dan semua keluarga yang ada di Kiawa Dua Barat pendapatannya naik diatas rata-rata berkat stimulus dari Anggaran Dana Desa (ADD).
“Saya ingin agar masyarakat desa pendapatannya meningkat berkat stimulus dari ADD. Yang lebih utama tentunya agar Desa Kiawa menjadi desa Anti Korupsi,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (28/04/2022).
Vicky menjelaskan, Anggaran Dana Desa fokus dibuat mempunyai pengaruh secara langsung ke keluarga, dan mengakibatkan semua keluarga di Kiawa Dua Barat menjadi makmur ekonominya, serta naik kualitas kehidupan keluarganya.
Untuk program Anti Korupsi dan Transparansi, Vicky mengaku sudah mempunyai target Desa Kiawa Dua Barat menjadi Kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2023 atau 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal pemberantasan korupsi, Vicky menawarkan beberapa program. Pertama, masyarakat bisa mendapatkan Dokumen Laporan Realisasi APBDesa yang akan dicetak dan dibagikan di tiap rumah termasuk print out Siskeudes. Ini agar masyarakat dapat mengkritisi jika ada kejanggalan atau kecurigaan.
Kedua, laporan Realisasi APBDesa akan diupload di media sosial seperti Facebook dan di Website Desa. Ketiga, di desa akan dibentuk Tim Audit Dana Desa, Satgas Anti Korupsi Dana Desa, Satgas Transparansi Dana Desa yang anggotanya bisa dari luar desa. Tugasnya menemukan markup RAB, proyek fiktif dan melaporkan ke masyarakat jika ada kecurigaan di dalam Anggaran Dana Desa.