PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Hj Mira Hayati.
Pembayaran denda tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026), sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara,” kata Soetarmi.
Uang tunai senilai Rp 1 miliar itu diserahkan oleh Rusli, kakak kandung terpidana, selaku perwakilan keluarga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses serah terima pembayaran turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, tim JPU, advokat terpidana, pihak bank, serta keluarga terpidana.
Soetarmi menjelaskan, dana tersebut selanjutnya akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring pelunasan denda itu, Kejaksaan Negeri Makassar juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan pihak keluarga sebagai bentuk jaminan kesanggupan pembayaran.

