Denda Rp 1 Miliar Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dilunasi, Kejari Kembalikan SHM Keluarga

Ramzy
Ramzy 21 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Hj Mira Hayati.

Pembayaran denda tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (10/6/2026), sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara,” kata Soetarmi.

Uang tunai senilai Rp 1 miliar itu diserahkan oleh Rusli, kakak kandung terpidana, selaku perwakilan keluarga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses serah terima pembayaran turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, tim JPU, advokat terpidana, pihak bank, serta keluarga terpidana.

Soetarmi menjelaskan, dana tersebut selanjutnya akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring pelunasan denda itu, Kejaksaan Negeri Makassar juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan pihak keluarga sebagai bentuk jaminan kesanggupan pembayaran.

“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp 1 miliar telah dilunasi hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” ujar Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut. Ia meminta seluruh jajaran memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.

Kasus kosmetik mengandung merkuri dengan terpidana Hj Mira Hayati sebelumnya melalui sejumlah tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Mira dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Juli 2025.

Baca juga :  Banner Kampanye Caleg DPR-RI Gerindra, Ahmad Abdy Baramuli, Hilang Misterius di Enrekang

Putusan itu kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Perkara tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026, disusul pelunasan pidana denda pada Juni 2026, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!