PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Pasca penganiayaan terhadap ”RR” yang diduga dilakukan oknum TNI ”Serma MB” dari Kesdam XIV/Hasanuddin mendapat atensi Pangdam XIV/Hasanuddin.
Kejadian di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala Palanggaa, Kabupaten Gowa, pekan lalu itu kini ditangani intensif Pomdam XIV/Hasanuddin, Senin (2/05/2022)
.Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI., melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (5/05/2022) membenarkan ”Serma MB” sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
“Benar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serma MB diproses di Pomdam,” jelas Kolonel Rio.
Terkait masalah tersebut, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu mengetahui kejadian, beliau langsung memerintahkan Danpomdam, segera menindak tegas serta proses sesuai undang-undang yang berlaku.
”Tindakan demikian itu, melanggar 8 wajib TNI, serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan) Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” tegasnya.