Pomdam XIV/Hasanuddin Proses Oknum TNI Aniaya Warga, Ini Penjelasan Kapendam

Arafah
Arafah 253 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Pasca penganiayaan terhadap ”RR” yang diduga dilakukan oknum TNI ”Serma MB” dari Kesdam XIV/Hasanuddin mendapat atensi Pangdam XIV/Hasanuddin.

Kejadian di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala Palanggaa, Kabupaten Gowa, pekan lalu itu kini ditangani intensif Pomdam XIV/Hasanuddin, Senin (2/05/2022)

.Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI., melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (5/05/2022) membenarkan ”Serma MB” sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

“Benar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serma MB diproses di Pomdam,” jelas Kolonel Rio.

Terkait masalah tersebut, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu mengetahui kejadian, beliau langsung memerintahkan Danpomdam, segera menindak tegas serta proses sesuai undang-undang yang berlaku.

”Tindakan demikian itu, melanggar 8 wajib TNI, serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan) Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  16 KK di Dusun Sunggumanai Desa Belapunrangan Terendam Air Setinggi Betis Orang Dewasa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!