PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya tangkapan layar berita yang berasal dari media online dengan menyematkan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara, dibantah kebenarannya oleh pihak Kanwil Kemenag Sulsel.
“Itu berita hoax dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah yang sangat keji,” tegas Khaeroni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel) di ruang kerjanya, Senin (09/05/2022).
Menurutnya, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag, itu kewenangan BPKH.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Khaeroni.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.