PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Untuk pindah penduduk syaratnya cukup membawa fotokopi KK atau fotokopi KTP El ke Dukcapil atau ke Kelurahan atau ke Kecamatan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima, Selasa (10/05/2022).
Kedua, lanjutnya, penduduk bisa langsung melaporkan ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
“SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan,” terang Dirjen Zudan.
Namun, sambungnya, kalau sudah terlanjur datang ke daerah tujuan minta tolong ke Dukcapil setempat untuk mengurus SKPWNI nya.