Pindah Domisili Tidak Sulit, Dirjen Zudan : Laporkan Jika Ada Petugas Dukcapil Pungut Biaya

James
James 279 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ketiga, tidak dipungut biaya. Prof Zudan menjelaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk sudah ada sejak UU 24/2013.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.

Dirjen Zudan menjamin petugas Dukcapil sudah memahami aturan tersebut, dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Bahkan, kata Prof Zudan, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional.

“Pemerintah terus memperbaiki layanan. Tolong bantu kami, jika ada petugas Dukcapil masih memungut biaya dan minta pengantar RT RW tolong tunjukan video ini,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kasad : Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Tegaknya Pancasila
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!