PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA – TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 711/RKS kembali mengamankan pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jalan tikus di daerah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, Kamis (16/06/2022).
Dansatgas Yonif 711/RKS Letkol Inf Mutakbir saat dikonfirmasi menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi di jalan tikus yang berada di Kampung Skouw, Distrik Muara Tami. Kedua pelaku membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak dua kantong plastik seberat 2,7 ons.
“Pelaku yang kami tangkap berinisial HW usia 33 tahun dan JA usia 36 tahun. Mereka berdua berasal dari Genyem Kota, Kabupaten Jayapura,” kata Dansatgas.
Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan berada di jalan tikus perbatasan Skouw, kemudian dilakukan pengejaran oleh masyarakat tersebut dan didapati mereka telah membuang barang bukti berupa ganja ke semak-semak.