Satlantas Polres Pinrang Tindak Tegas Pengguna Kendaraan ODOL

James
James 230 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT — Pinrang

Unit Satlantas Polres Pinrang kembali menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load) yang telah ditentukan .

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Nawir, dalam bulan Februari 2022 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan hukum terhadap beberapa pengguna truck ODOL yang melanggar aturan yang ada.

“Satlantas Polres Pinrang telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Nawir, Rabu (17/02)

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Soppeng: Rembuk Pendidikan Perkuat Komunikasi Pemda dan Guru
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!