Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Untuk program nasional terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor, Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan, pihak Ditlantas akan membentuk tim terpadu, yakni dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu lalu,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tersebut merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya karena tidak lagi beroperasional.

“Salah satu persyaratan penghapusan Regident kendaraan yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya karena disebabkan kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” beber mantan Koor Sripim Polda Sulsel ini.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalulintas atau masyarakat kehilangan kendaraan belum ditemukan dapat dihapus datanya.

“Nantinya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ke tiga,” ucap Restu.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis Mesa berlaku STNK plus 2 tahun tidak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aktualisasi Marhaenisme Dalam Gerakan, GMNI Malang Gelar KTD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...