PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng Kabupaten Gowa, dan kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga yang berinisial DDB usia 47 tahun, dengan alamat Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Rabu (27/07/2022) lalu sekira pukul 17.30 Wita di Perumahan Taman Panciro Indah.
Adapun pelaku yang merupakan adik kandung korban, yaitu seorang pria berinisial MT umur 45 tahun yang berprofesi sebagai supir mobil tangki Pertamina.
Kejadian ini bermula saat pelaku yang juga merupakan adik kandung korban, mendatangi rumah DDB seorang diri menggunakan sepeda motor dan langsung menendang pagar rumah korban sembari marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Lalu DDB keluar rumah dan menanyakan kepada pelaku, kenapa adik datang marah-marah ? Tanpa basa-basi pelaku MT langsung memukul dan korban terjatuh. Tidak sampai disitu saja, korban juga diseret dan diinjak-injak.
Kemudian pelaku mengatakan, seandainya kamu bukan saudara ku maka saya bunuh. Selanjutnya korban berdiri menghindari pelaku. MT lalu meludahi korbannya sebanyak 2 (dua) kali.
Akibat perlakuan tersangka MT, korban DDB mengalami terkilir dan luka pada pergelangan tangan sebelah kiri beserta badannya sakit yang berimbas korban tidak bisa beraktifitas selama 1 (satu) minggu lebih.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor dan kejadian tersebut disaksikan oleh tetangga korban DDB, yang bernama Dewan (23) dan anak kandung korban bernama Firda (23).