PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dirlantas Polda Sulawesi Selatan melalui Kasubdit Regident, AKBP Restu Widjayanto, SIK, mengimbau masyarakat, sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas, sebaiknya melakukan kroscek di kantor Samsat terdekat atau di Bagian pelayanan BPKB Ditlantas Polda setempat.
Tujuannya kata AKBP Restu, agar tak tertipu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Palsu.
“Mengingat banyaknya BPKB palsu yang beredar di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang hendak melakukan proses pembelian kendaraan bekas untuk melakukan kroscek BPKB sebelum bertransaksi,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (05/10/2022).
Keaslian BPKB, jelas AKBP Restu Wijayanto SIK, dapat dipastikan setelah petugas yang berkompeten baik di kantor Samsat maupun pelayanan BPKB Ditlantas melakukan kroscek atau pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB tersebut berdasarkan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.