PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Komisi I DPRD Toraja Utara menindaklanjuti laporan masyarakat atas pungutan Retribusi Potong Hewan (RPH) dan pemekaran lingkungan di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua. Atas laporan itu, Komisi 1 sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Camat Rantebua yang sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Bokin pada pesta Rambusolo Sapurandanan almarhum Ne’Doi di Bokin.
Atas panggilan Komisi 1 DPRD terhadap Camat Rantebua terkesan pelecehan lembaga dengan tidak ada niat baik untuk hadir memberikan penjelasan/klarifikasi atas dua laporan masyarakat, yakni pungutan retribusi potong hewan pada pesta Rambusolo Sapurandanan almarhum Ne’Doi di bulan Januari 2022 di Dusun Tambunan. Selain itu juga laporan masyarakat atas pemekaran lingkungan yang dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai dengan aturan teknisnya.
Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama yang juga Ketua Pansus Kecamatan mengatakan, Pansus kecamatan kami bentuk karena tidak ada niat baik dari Camat Rantebua yang sudah 3x dipanggil untuk hadir memberikan penjelasan dan klarifikasi atas laporan keluarga pelaku pesta dan masyarakat terhadap adanya dugaan penggelapan penarikan Retribusi Potong Hewan pada pesta Rambusolo almarhum Ne’Doi di bulan Januari lalu yang dilakukan oleh Seklur Bokin yang sekarang sudah menjabat Camat Rantebua.