PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (jukir) resmi. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).
Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mengcover seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.
“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” kata Danny Pomanto.
Meski jumlahnya tidak banyak, namun ia berharap santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dulu menghadap ke Sang Pencipta.
Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.
“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.