Di Hari Jadi Sulsel ke 353, Bapemperda DPRD Sulsel Melakukan Rapat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan rapat tepat di Hari Jadi Sulsel yang ke 353, Rabu (19/10/2022), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 DPRD Prov. Sulsel, dengan agenda persetujuan bersama Bapemperda beserta Biro Hukum Setda Prov. Sulsel terkait dengan pengajuan ranperda di luar Propemperda Tahun 2022.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni, SE. MM. (Fraksi PDI Perjuangan) didampingi A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) Wakil Ketua Bapemperda, A. Muchtar Mappatoba (Fraksi Gerindra). Anggota Bapemperda yang hadir, Rezki Mulfiati Lutfi dan Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), Haidar Madjid dan A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Andi Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), A. Muh. Irfan AB (Fraksi PAN), A. Nurhidayati Zainuddin dan Wahyuddin M. Nur (Fraksi PPP). Rapat ini juga turut dihadiri oleh Dr. Muchlis Sufri dan Andi Syamsul selaku Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel. Dari eksekutif diwakili oleh Staf Ahli Gubernur H. Malik Faisal, serta dihadiri oleh A. Darmawan Bintang (Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan) Setda Prov. Sulsel dan Marwan Mansyur (Kepala Biro Hukum) Setda Prov. Sulsel beserta beberapa staf.

Rapat tersebut berlangsung tepat pada pukul 13.00 Wita, untuk melakukan persetujuan bersama terkait dengan pengajuan ranperda di luar propemperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating Interest 10% Gas Alam Wajo) untuk dibahas di Propemperda Tahun 2022. Dan sudah masuk di propemperda tahun 2020 dan tahun 2021 tetapi tidak dilakukan pembahasan karena belum mendapatkan penilaian dari Menteri, sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca juga :  Besok, DPRD Torut Kembali Gelar Sidang Hak Interpelasi Setelah Partai Pengusung Mohon Penundaan

Rudy Pieter Goni, SE. MM yang akrab disapa RPG, membuka rapat dan memberi apresiasi kepada semua pihak yang antusias menghadiri rapat yang bertepatan dengan Hari Jadi Sulsel ini.

“Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait dengan pendapatan kita di Sulsel. Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memaksimalkan pendapat daerah melalui mekanisme Participating Interest 10% Gas Alam Wajo,” tambah RPG.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...