Disinyalir Salah Objek, Eksekusi Lahan 1250 M2 Berlansung Ricuh

Zainal
Zainal 279 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga melakukan aksi menolak eksekusi atas lahan seluas 1250 m2 yang telah ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Makassar.

Eksekusi lahan tersebut menuai penolakan dari termohon karena diduga adanya kejanggalan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.

Menurut Koordinator Aksi, Adnan Saleh Nisar, keputusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 1250 m2 di wilayah Kelurahan Bara-barayya Selatan, Kecamatan Makassar, sementara lokasi objek lahan tersebut terletak di wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini. Menurutnya PN Makassar tidak jelas dalam memutuskan perkara.

“Saya atas nama termohon sangat kecewa terhadap putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan seluas 1250 m2, batas tersebut dinilai tidak jelas bidangnya (salah objek).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Ambil Sumpah Ratusan PNS Ditengah Hujan Deras
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!