Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di PDAM Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

* Mantan Bendahara PDAM Selayar Kini Meringkuk di Rutan Kelas IIB Selayar

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah yang melibatkan mantan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Selayar, Candrawijaya ke Pengadilan Tindak Tidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyerahan berkas perkara bernomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dilakukan oleh Kepala Seksi Tipikor, Syakir Syarifuddin, SH MH pada Selasa, 01 November 2022 di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara Candrawijaya kini meringkuk di Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar menunggu perkaranya disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH melalui Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya, Jumat (04/11/2022) menjelaskan, kasus perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bendahara PDAM ini berawal ketika Candrawijaya ditunjuk sebagai bendahara pada September 2018 silam.

Sebagai Bendahara, tugasnya adalah melakukan pengelolaan keuangan rutin setiap bulan sesuai karakteristik biaya, membuat Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) rekening air dan non air serta Laporan Harian Kas (LHK), serta membuat laporan tertulis setiap bulan.

Olehnya itu, lanjut La Ode Fariadin, SH, maka terdakwa Candrawijaya berkewajiban membuat LHK setiap hari dan menyerahkan kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan guna dicocokkan antara penerimaan, pengeluaran, saldo serta fisik kas dan diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Akuntasi dan Keuangan pada Kantor PDAM Kepulauan Selayar, Andi Sherina.

Di awal Candrawijaya menjabat sebagai Bendahara PDAM, laporan LHK masih lancar dilaporkan, akan tetapi memasuki Januari 2019 hingga Mei 2019, LHK yang dibuat dinilai tidak lengkap, sehingga Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Harpin mendesak Candrawijaya untuk menyelesaikan laporannya.

Baca juga :  Pangdam Hadiri HUT Ke-19 PPAD, Ini Penegasannya

Dan selanjutnya di bulan Mei 2019, Andi Sherina melaporkan kepada Harpin selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan serta kepada Direktur PDAM, Asnawi Dahlan kemudian pada akhir Mei 2019, terdakwa menyerahkan LHK kepada Andi Sherina dan berdasarkan LHK Andi Sherina membuat laporan arus kas untuk bulan Mei 2019 yang dicatat pada Jurnal Mei 2019.

Dari hasil pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Andi Sherina maka diketahui terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, pengeluaran, saldo dan fisik kas senilai Rp 280.096.798,- yang dikuasai oleh bendahara PDAM.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...