PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas, khususnya mencegah kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
“Pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Sosialisasi dan Workshop Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), Rabu (23/2/2022).
Rapat bagi pimpinan dan pegawai pada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Provinsi Sulsel Tahun 2022 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.
Terkait launching dan workshop Siswaskeudes, Abdul Hayat memberikan apresiasinya. Ia berharap, inovasi ini akan semakin memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Semoga efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan tugas desa ini, bisa lebih optimal dalam menjalankan pengelolaan anggaran dana desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaeli, menyampaikan, banyak desa tidak tepat dalam membuat program prioritas.