10 Orang Terdakwa Tipikor Diduga Mark Up Alkes RS Fatimah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Kejati Sulsel membacakan surat tuntutan (Requisitoir) atas 10 (sepuluh) orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, di Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH, mengungkapkan kepada media ini, Dalam kasus tersebut diduga modus operandi para terdakwa diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market.

Adapun ke 10 (sepuluh) orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar yang dibacakan Requisitoirnya yaitu pria berinisial Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti Rp. 200 juta Subsider 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Pria RR (Direktur PT. Sangia Perdana) Pidana Penjara selama 5 Tahun, denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti sebesar Rp. 285 juta Subsider 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

ABD (Direktur PT. Lasono Nan Utama) Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan, Denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan Uang Pengganti Rp. 87 juta Subsider 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kota Makassar, Kampung, dan Kisah di Seputarnya

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpoukan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan) Kampung, atau dalam pelafalan lidah kebanyakan warga lokal...

Halalbihalal: Momen Silaturahmi dan Penuh Makna di Losari Kuliner Makassar

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Halalbihalal DAJ (DKI All Java) PPSP IKIP Ujungpandang wilayah Jabodetabek digelar di Losari Kuliner...

Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Penumpang KM Bukit Siguntang dan KM Talia Dirazia Satgas Gakkum Desk Perlindungan PMI

PEDOMANRAKYAT, NUNUKAN. Sebagai langkah pencegahan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri khususnya Malaysia, Satuan...

Plt RW 1 Baji Mappakasunggu Pimpin Posko, Bahas Retribusi Sampah Bersama 9 Plt RT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Rukun Warga (RW) 1 Kelurahan Baji Mappakasunggu (BMS) memimpin kegiatan posko...