Kepala Desa Tateli Dua Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 970 Juta

Zainal
Zainal 276 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, BM Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017–2019, Jumat (02/12/2022).

Tersangka BM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kaur Keuangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPP Bara JP Periode 2025-2030 Dilantik, Turut Hadir Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!